Senin, 07 Mei 2012


Musik dan Film Objek Terbanyak Dibajak






Daftar Negara Pelanggar Hak Cipta


Indonesia
China
Rusia
Argentina
Kanada
India
Aljazair
Chile
Israel
Pakistan
Thailand
Ukraina
Venezuela.




Teknologi internet berperan besar mempermudah pembajakan hak cipta antara berbagai objek, dari perangkat lunak, musik, film, karya sastra, foto dan sebagainya. Namun yang paling banyak dibajak adalah musik dan film. Kenapa?

"Objek hak cipta yang sering dibajak di internet antara lain, musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan dan gambar atau fotografi. Namun dari objek-obek tersebut di atas, yang memiliki angka tertinggi untuk dibajak adalah musik dan film," jelas Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli.

Hal ini disampaikan Ahmad Ramli usai acara pemusnahan barang bukti pelanggaran HAKI di Kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten belum lama ini.

"Karena kedua obyjek tersebut merupakan hiburan bagi masyarakat. Sehingga seluruh dunia memiliki kerugian secara ekonomi dalam sektor industri musik dan film," imbuh dia.



Potensi kerugiannya, Ramli belum bisa memperkirakan persisnya. Namun dia mengatakan 1 lagu saja yang diunduh di internet secara gratis, potensi kerugiannya adalah Rp 3 ribu."Bayangkan saja berapa lagu yang di-download oleh jutaaan orang," tuturnya.

Perbanyakan dan pendistribusian objek-objek dan konten hak cipta itu, jelas tanpa seizin pemegang hak cipta. Cara-cara yang lazim dilakukan untuk pembajakan di internet adalah mengunduh, berbagi file dan melalui email.

Pembajakan hak cipta secara digital melalui sarana internet semakin hari semakin menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Berdasarkan paparannya, untuk penjualan software bajakan saja pada 2010 telah mencapai 32 miliar dollar Amerika (Rp 288 triliun). Sedangkan penjualan software asli berkisar 55 miliar dollar Amerika (Rp 485 trilun). Tpf,ins

                                                                   Komentar Mereka 


Rhoma Irama
“Di negara seperti Amerika Serikat, musik menjadi pendulang devisa terbesar. Sedangkan pembajakan (di Indonesia) membuat negara kehilangan devisa mencapai Rp 12 trilliun selama 1 tahun. Kalau kerugian saya pribadi sangat banyak. Tidak bisa hitung berapa kerugiannya. Itu belum termasuk artis atau penyanyi lain.

Daniel Mananta
"Gue gak peduli, semakin banyak yang make, jadinya ya bagus, itu salah satu visi gue, ada statement aku cinta Indonesia. Kalo lakuin buat bisnis atau duit, justru buat Indonesia, beli baju, sebagai seorang publik figur lakuin sesuatu salah satu inspirasi mereka. Pertama kali di bajak, yes, baju gue di bajak banyak yang suka. Karena banyak kalangan yang nggak bisa dapetin dengan harga yang tertera.

Andrea Hirata
“Saya pasrah buku saya dibajak. Lagian itu juga demi memicu minat baca masyarakat Indonesia. Emang novel saya laku 1 juta, tapi bajakannya laku 3 juta kopi, 300 persen. Saya menyimpulkan ekonomi masyarakat yang sebagian besar belum masuk kategori makmurlah yang menyuburkan pembajakan. Masyarakat lebih mampu membeli buku bajakan yang jauh lebih murah. Ini sebenarnya aneh juga. Di luar negeri menurut saya harga buku malah jauh lebih mahal.

Ivan Gunawan
"Saya semakin senang kalau banyak yang nyontek, semakin banyak yang nyontek, berarti semakin bagus kan, lagian rezeki sudah ada yang ngatur.

Melanie Subono
Mungkin orang juga kaget karena gue adalah satu-satunya artis yang berkampanye untuk mendukung pembajakan. Gue sempat berdebat sama bokap gue juga (tentang pembajakan)!Tapi bisa dikatakan begini… Gue tidak mendukung tapi gue tidak against. Karena apa? Pertama buat musik kayak gue, pembajakan adalah promo. Yang kedua, tiga kali gue ngeluarin album, bajakan itu keluar setelah dua hari gue ngasih master lagu gue ke Recording Companya! Gue nggak nuduh… tapi pikir aja sendiri! Yang ketiga, pemerintah tidak membuat perekonomian kita semakin membaik. niat gue cuma menghibur. gue nggak mau suatu hari orang bikin album terus nggak ada yang beli. Atau ada anak yang bunuh diri karena nggak bisa beli album Slank. I don’t want that!
 
                                                 Aturan Terkait Larangan Pembajakan

UU RI NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Pasal 72 (ayat 1-9) : Intinya berisi barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pembajakan dipidana dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1  juta atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Surabaya Post

ATL (Asosiasi Tradisi Lisan)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar